Ciri dari finansial sehat itu merupakan memiliki asuransi. Karena dengan adanya
asuransi, situasi finansial terlindungi dari risiko-risiko yang dapat saja
menggembosi pundi-pundi uang Anda. Pastinya tidak mau bukan sebab satu sebab
jadi imbas dari hilangnya sedikit demi sedikit uang hasil jerih payah Anda?
Kalau situasi dilematis ini terus terjadi, pelan-pelan tapi pasti Anda menuju
ambang kebangkrutan.
Mari coba bayangkan bila Anda mengalami kecelakaan lalu
dibawa ke rumah sakit agar langsung dikasih pertolongan. Tanpa asuransi, berapa besaran biaya yang
seharusnya Anda bayar? Katakanlah Anda diharuskan menjalani operasi dan
seharusnya menjalani rawat inap untuk beberapa hari. Dihitung-hitung hingga
boleh pulang, Anda seharusnya membayar semua biaya rumah sakit sebesar Rp10
juta.
Lain halnya bila mengaplikasikan asuransi, cukup membayar Rp1 juta karenanya urusan Anda dengan
rumah sakit dianggap selesai. Bagaimana sisanya yang Rp9 juta? Perusahaan
asuransi akan menanggung sisa pembayaran tersebut. Dari sini kelihatan jelas
bahwa mengaplikasikan asuransi itu penting sebab meringankan bobot biaya yang
seharusnya Anda bayar.
Kalau Asuransi Penting, Kenapa Banyak yang Pilih BPJS?
Bicara data, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pada
2016, sekitar 11,8 persen masyarakat Indonesia mengaplikasikan asuransi. Itu
berarti sisanya 88,2 persen belum memiliki proteksi dari asuransi. Sementara
sekitar 70 persen masyarakat Indonesia telah memiliki asuransi BPJS Kesehatan. Kelihatan selisihnya yang lumayan besar antara
asuransi dan BPJS Kesehatan.
Kenapa BPJS demikian itu diminati daripada asuransi? Kebanyakan orang yang tidak
ambil asuransi berdalih premi asuransi yang seharusnya dibayarkan bila mau jadi
peserta asuransi terbilang mahal. Wajar saja mereka mengambil BPJS daripada
asuransi. Tapi, mereka juga menyadari BPJS punya kelemahan, yang kadang-kadang
hingga diinfokan di media.
Nah, bila membanding-bandingkan keduanya, ada beberapa
perbedaan antara asuransi dan BPJS.
Dari sisi premi, jelas BPJS lebih murah. Dari sisi manfaat, cukup bayar iuran
BPJS layak kelas karenanya peserta mempunyai hak atas manfaat yang dikasih
secara lengkap. Berbeda dengan asuransi, makin besar premi yang dibayarkan
makin lengkap manfaat yang dikasih.
Sementara dari sisi plafon, BPJS memang tidak memberlakukan
limit seperti asuransi. Dari sisi alur pelaksanaan, peserta BPJS seharusnya ke
Puskesmas (Faskes I) lebih-lebih dahulu. Berbeda dengan asuransi di mana
peserta asuransi dapat langsung ke rumah sakit (Faskes II). Dari sisi kemitraan
dengan rumah sakit, asuransi memiliki mitra rumah sakit lebih banyak dibandingi
BPJS. Dari sisi penerapan di luar negeri, asuransi
lebih memungkinkan daripada BPJS (kecuali BPJS khusus TKI).
Memang betapa bagusnya memiliki kedua proteksi tersebut: asuransi
dan BPJS. Seumpama, ada kendala dalam mengaplikasikan BPJS, dapat beralih ke
asuransi. Atau mau pesat dan maunya ditangani langsung rumah sakit, tinggal
pakai asuransi. Dengan demikian itu, proteksi yang dimiliki terasa lebih
lengkap dan peserta asuransi sekaligus
BPJS punya alternatif untuk mengaplikasikan proteksi mereka.
Bagaimana Asuransi Bekerja?
Sebagaimana fungsinya sebagai perlindungan atau proteksi
finansial, asuransi merupakan perjanjian kontrak antara peserta dan perusahaan
asuransi yang berisi persetujuan perusahaan asuransi untuk memberi pertanggungan biaya kepada peserta layak
besaran premi yang dibayarkan. Sementara premi merupakan jumlah uang yang
seharusnya dibayarkan peserta asuransi dengan besaran yang telah diatur dalam
polis asuransi.
Lalu, bagaimana asuransi berprofesi? Karena bisnis asuransi merupakan bisnis yang
mengambilalih risiko dari peserta asuransi untuk ditanggung perusahaan
asuransi, premi yang dibayarkan peserta tiap bulannya diterapkan untuk
mengganti kerugian yang dialami peserta asuransi. Tapi, perlu dipandang,
pertanggungan yang dikasih diambil dari akumulasi premi yang dibayarkan.
Akumulasi premi ini memungkinkan perputaran dana yang
dikerjakan perusahaan asuransi untuk
membayarkan klaim yang diajukan peserta. Nah, akumulasi premi dapat dicapai
bila perusahaan asuransi menarik banyak nasabah agar banyak premi yang
terkumpul. Perlu dicatat, asuransi mengaplikasikan skema indeminity dalam
pembayaran klaim. Indemnity merupakan skema pemberian jaminan kesehatan layak
plafon yang diterima peserta. Dengan skema indemnity, peserta asuransi mendapat
hak untuk memilih dokter, mempunyai hak menemui secara langsung dokter biasa,
ahli, maupun laboratorium tanpa seharusnya surat anjuran. Juga mendapat jalan
masuk atas semua obat di rumah sakit.
Perusahaan asuransi juga telah memperhitungkan tiap risiko
dari nasabah dengan membikin statistik risiko. Sementara untuk mendapat untung,
perusahaan asuransi menempatkan akumulasi premi ke instrumen investasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar